Sumber: Jurnal Penelitian/Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah (Puslatbang KDOD), Lembaga Administrasi Negara, Samarinda, Indonesia
Jakarta, tvrijakartanews - Keberadaan sungai memberikan peran dan manfaat yang penting bagi manusia dan industri. Sungai merupakan salah satu jalur transportasi yang menghubungkan beberapa daerah di Indonesia dengan daerah lain. Sungai juga memberikan nilai ekonomi dan menciptakan gaya hidup serta budaya bagi masyarakat setempat.
Sungai memiliki permasalahan yang rumit yang sebagian besar disebabkan oleh perilaku manusia. Peran strategis sungai menarik minat sebagian masyarakat untuk bermigrasi dan menghuni daerah tepi sungai secara ilegal. Mereka membangun rumah di tepi sungai dan dengan demikian memudahkan akses sungai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibatnya, muncul beberapa masalah baru di daerah tersebut, seperti daerah kumuh, sampah berserakan, dan masalah polusi.
Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Pusat Penelitian Kebijakan Publik, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Indonesia, mengkaji mengenai inisiatif warga dalam menyelamatkan sungai. Adapun objek yang diteliti adalah Sungai Karang Mumus di Samarinda, Indonesia. Sungai Karang Mumus (SKM) memiliki panjang sekitar 34,7 km dari daerah hulu di Kabupaten Kutai Kartanegara yang mengalir ke Sungai Mahakam di Kota Samarinda. Versi lain menyebutkan bahwa SKM memiliki panjang sekitar 40 km. Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Samarinda pada tahun 2000 menyebutkan jumlah rumah ilegal di wilayah tersebut sebanyak 2.559 unit.
Masyarakat yang tinggal di daerah tepi sungai ini memanfaatkan sungai untuk berbagai aktivitas, seperti mandi, mencuci pakaian, kakus, dan membuang sampah. Beberapa industri juga mengambil air dari sungai ini untuk mendukung proses produksinya, seperti industri tahu dan tempe. Mereka memanfaatkan air sungai untuk mencuci bahan baku dan kemudian mengalirkan kembali limbahnya ke sungai. Selain itu, perusahaan air minum setempat, yaitu PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) mengambil air dari sungai dan Danau Benanga di kota ini.
Penyebab Permasalahan Lingkungan
Andi Wahyudi, penulis utama penelitian menuliskan bahwa permasalahan lingkungan di tersebut disebabkan oleh setidaknya tiga hal, yaitu kurangnya kapasitas pengangkutan sampah, rendahnya kesadaran sebagian masyarakat, serta lemahnya penegakan hukum dan pembiaran oleh pemerintah daerah.
"Akibatnya, mengancam ketahanan air dan keanekaragaman hayati di sungai serta estetika lingkungan.
Selain itu, pemerintah daerah dengan kapasitas pengangkutan sampah sangat terbatas," tulisa Andi Wahyudi.
Ia melanjtkan, sampah yang tidak diangkut tersebut dibuang ke sungai, anak sungai, selokan, atau dibuang di tempat pembuangan sampah ilegal. Hal ini menimbulkan masalah lingkungan yang serius di kota dan sebagian sampah dapat mengalir ke laut.
Penelitian ini menemukan bahwa pemerintah daerah tampak tidak berdaya dalam mengatasi permasalahan sungai, oleh karena itu muncul gerakan sukarela yang mengambil sebagian peran.
Munculnya Gerakan Masyarakat
Sekelompok orang membangun gerakan untuk membersihkan sungai dengan cara memungut sampah dari sungai. Gerakan ini diberi nama Gerakan Memungut Sehelai Sampah Sungai Karang Mumus (GMSS SKM). Upaya ini menarik beberapa orang dan pejabat secara individu untuk terlibat dalam gerakan ini. Gerakan ini juga memelopori harapan untuk menciptakan wisata sungai, yaitu menjelajahi Sungai Karang Mumus dengan perahu kecil.
Gerakan Pungut Sampah di Sungai Karang Mumus awalnya merupakan aksi perorangan. Gerakan ini sudah dimulai sejak sepuluh atau lima belas tahun lalu, tetapi tidak ada catatan pasti kapan tepatnya dimulai. Organisasi formal GMSS SKM akhirnya terbentuk pada 27 Januari 2016 untuk mendukung kegiatan administratifnya. Sejak saat itu, GMSS SKM bertransformasi dari kegiatan informal menjadi badan hukum formal sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat. Kini, gerakan ini dikembangkan dan diorganisasi oleh warga sekitar yang memiliki kepedulian tinggi terhadap kelestarian keberadaan SKM di Samarinda.
Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Sampah
Pemerintah daerah sebagian besar membantu inisiatif warga untuk mengoordinasikan kegiatan di tingkat lingkungan. Pemerintah daerah membentuk tim atau dewan yang diberi kompetensi dan kewenangan. Kemudian, beberapa pemerintah daerah memberikan dukungan finansial dan mereka membuat sistem anggaran lingkungan. Meskipun pemerintah daerah telah mengeluarkan peraturan No. 2/2011 tentang Pengelolaan Sampah, peraturan tersebut tidak berjalan dengan baik karena beberapa faktor, seperti kapasitas pengangkutan sampah yang buruk dan penegakan hukum yang buruk.
Pemerintah daerah juga mendukung kelompok sukarela tersebut dengan membuat tim kecil Hantu Banyu. Namun, beberapa pejabat pemerintah daerah dan anggota DPRD setempat mendukung kelompok relawan tersebut secara individu, bukan secara kelembagaan. Di sisi lain, dukungan kelembagaan berasal dari lembaga pemerintah pusat di kota tersebut.
Selengkapnya Jurnal dapat dibaca melalui link tautan berikut: http://tvrijakartanews.com/journal-corner/6